SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pengaturan
mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan dalam penilaian hasil belajar;
b.
bahwa dalam rangka pengendalian
mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penilaian Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Penilaian Pendidikan adalah
kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar
dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
2.
Penilaian adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.
Pembelajaran adalah proses
interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
4.
Ulangan adalah proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara
berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar Peserta Didik.
5.
Ujian sekolah/madrasah adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang
selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh
satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan
mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan.
BAB II LINGKUP PENILAIAN
Pasal 2
Penilaian
pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1) Penilaian
hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
meliputi aspek:
a. sikap;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.
(2) Penilaian
sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh
informasi deskriptif mengenai perilaku peserta
didik.
(3) Penilaian
pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan
peserta didik.
(4) Penilaian
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas
tertentu.
(5) Penilaian
pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
BAB III TUJUAN PENILAIAN
Pasal 4
(1)
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar,
dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2)
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3)
Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu.
BAB IV PRINSIP PENILAIAN
Pasal 5 Prinsip penilaian hasil belajar:
a.
sahih, berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b.
objektif, berarti penilaian
didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai;
c.
adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
d. terpadu,
berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran;
e. terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.
menyeluruh dan berkesinambungan,
berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi
dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan
menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g.
sistematis, berarti penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h.
beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan; dan
i.
akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun
hasilnya.
BAB V BENTUK PENILAIAN
Pasal 6
(1) Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2) Penilaian hasil
belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a. mengukur
dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta
Didik;
b. memperbaiki proses
pembelajaran; dan
c. menyusun
laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir
tahun. dan/atau kenaikan kelas.
(3) Pemanfaatan
hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
Pasal 7
(1)
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.
(2)
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan
kelulusan dari satuan pendidikan.
(3)
Satuan pendidikan menggunakan hasil
penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau
penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
(4)
Dalam
rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud
pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta
kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
Pasal 8
(1)
Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang
diperlukan.
(2)
Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional
digunakan sebagai dasar untuk:
a. pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
BAB VI MEKANISME PENILAIAN
Pasal 9
(1) Mekanisme penilaian
hasil belajar oleh pendidik:
a.
perancangan strategi penilaian
oleh pendidik dilakukan pada saat
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.
penilaian aspek sikap dilakukan
melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan
pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
c.
penilaian aspek pengetahuan
dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan
kompetensi yang dinilai;
d.
penilaian keterampilan dilakukan
melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan
kompetensi yang dinilai;
e.
peserta didik
yang belum mencapai KKM satuan
pendidikan harus mengikuti
pembelajaran remedi; dan
f.
hasil penilaian pencapaian
pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka
dan/atau deskripsi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman
yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal 10
(1) Mekanisme penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a.
penetapan KKM yang harus dicapai
oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c.
penilaian pada akhir jenjang
pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
d.
laporan hasil penilaian pendidikan
pada akhir semester dan akhir tahun
ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan
Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik;
dan
e.
kenaikan kelas dan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan
ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam
pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal 11
Mekanisme penilaian
hasil belajar oleh pemerintah:
a.
penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain
dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
b.
penyelenggaraan UN oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur
pencapaian kompetensi lulusan.
c.
hasil UN disampaikan kepada peserta
didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
d.
hasil UN disampaikan kepada satuan
pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
e.
hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai
dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan;
f.
bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat
dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
g.
bentuk lain penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI PROSEDUR PENILAIAN
Pasal 12
(1)
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a.
mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.
mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.
menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d.
mendeskripsikan perilaku peserta didik.
(2)
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a.
menyusun perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan instrumen penilaian;
c.
melaksanakan penilaian;
d.
memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.
melaporkan hasil penilaian dalam
bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
(3) Penilaian aspek
keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a.
menyusun perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan instrumen penilaian;
c.
melaksanakan penilaian;
d.
memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.
melaporkan hasil penilaian dalam
bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Pasal 13
(1)
Prosedur penilaian proses belajar
dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a.
menetapkan tujuan penilaian dengan
mengacu pada RPP yang telah disusun;
b.
menyusun kisi-kisi
penilaian;
c.
membuat instrumen penilaian berikut pedoman
penilaian;
d.
melakukan analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan penilaian;
f.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan
hasil penilaian;
g.
melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan
hasil penilaian.
(2)
Prosedur
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan
mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a.
menetapkan KKM;
b.
menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c.
menyusun instrumen penilaian dan pedoman
penskorannya;
d.
melakukan analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan penilaian;
f.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.
melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan
hasil penilaian.
(3)
Prosedur penilaian hasil belajar
oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a.
menyusun kisi-kisi
penilaian;
b.
menyusun instrumen penilaian dan pedoman
penskorannya;
c.
melakukan analisis kualitas instrumen;
d.
melakukan penilaian;
e.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f.
melaporkan hasil penilaian; dan
g.
memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang
prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta
Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi
dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
BAB VII INSTRUMEN PENILAIAN
Pasal 14
(1)
Instrumen penilaian yang digunakan
oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan
perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
kompetensi dan tingkat perkembangan peserta
didik.
(2)
Instrumen penilaian yang digunakan
oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta
memiliki bukti validitas empirik.
(3)
Instrumen penilaian yang digunakan
oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi,
bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat
diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan
antartahun.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 897
Salinan sesuai
dengan aslinya,
plh. Kepala Biro
Hukum dan Organisasi Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
Komentar
Posting Komentar